Mataram (Infolombok.id) – DPRD NTB melalui Ketua Komisi I menyatakan dukungan terhadap tuntutan yang disuarakan masa aksi, terutama terkait kontroversi RUU Omnibus Law. Pernyataan ini disampaikan pada aksi di depan gedung DPR NTB yang dilakukan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Menggugat, Kamis (05/03).
Syirajuddin, ketua Komisi I DPRD NTB memberikan pernyataan dukungan terhadap tuntutan massa aksi untuk melakukan penolakan terhadap RUU Omnibus Law, terutama mengenai poin Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (CILAKA) yang berpotensi menyengsarakan rakyat, “Kita memiliki semangat yang sama untuk menyikapi omnibus law, karena memang omnibus law merupakan hukum untuk semua kalangan karena di dalam omnibuslaw terdapat empat RUU, namun yang paling menarik adalah RUU CILAKA,” ujarnya menanggapi tuntutan massa aksi.
Ia juga menambahkan bahwa RUU Omnibus Law ini akan diberlakukan pada negara yang menganut sistem Common-law, sedangkan negara Indonesia adalah negara yang menganut sistem Civil-law sehingga semakin memperkuat alasan untuk mendukung penolakan RUU ini, “Kesimpulannya kita mempunyai semangat yg sama untuk melakukan penolakan terhadap RUU ini,” tambahnya.
Melanjutkan pernyataan tersebut, pihak DPRD NTB meminta waktu untuk mempelajari, menganalisa, dan meindaklanjuti kemudian selanjutnya akan disampaikan kepada DPR-RI terkait penolakan yg dilakukan di berbagai pelosok negeri, “DPRD provinsi secara resmi akan meminta Komisi I melakukan kajian pada poin-poin pokok yg menjadi alasan penolakan dan akan kami lanjutkan kepada pihak DPR-RI,” ujar Ketua DPRD NTB.
Sementara itu, Irwan selaku Koordinator Umum (Kordum) pada aksi kali ini menegaskan akan terus mengawal apa yang telah menjadi kesepakatan sampai tuntas, “Kami telah menandatangani kesepakatan bersama dan saya rasa itu adalah bentuk komitmen bersama. bukan hanya komitmen pihak DPRD namun komitmen rakyat NTB bahwa kami sepakat untuk sama-sama menolak RUU Omnibus Law ini dan apa yang telah disepakati ini akan kita kawal sampai tuntas,” tandasnya.