Konservasi sumber daya alam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya serta tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman nilainya yang dilakukan manusia untuk melestarikan atau melindungi alam. Dalam ilmu lingkungan konservasi dapat diartikan upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam. Konservasi sumber daya alam inimulai memperoleh perhatian sejak tahun 1970, sejak itu konservasi sumber daya alam di Indonesian mulai berkembang.

Konservasi sumber daya alam terus berkembang hingga saat ini, hal ini menjadi salah satu cara pemerintah untuk melindungi lingkungan, ekologi, dan menjamin keanekaragaman genetic dengan waktu jangka Panjang dan di kelola baik oleh masyarakat. Tidak hanya itu konservasi bukan semata mata melindungi dan melestarikan sumber daya alam tidak menerima perubahan akan tetapi konservasi juga menerima perubahan dan pembangun hanya saja tidak mengurangi nilai sumber daya alam tersebut melainkan perubahan secara alami dan terseleksi. Mengembangan pun yang dilakukan pemerintah tidak lepas dengan kebutuhan di arus moodernitas dan kualitas hidup yang lebih baik. Salah satu konservasi sumber daya alam yang di Indonesia adalah Taman Nasional  Gunung Rinjani.


Taman Nasional Gunung Rinjani yang terletak di Lombok timur tepatnya di desa Sembalun Nusa Tenggara Barat. Di Taman Nasional Gunung Rinjani ini memiliki beragam jenis flora dan fauna, namun akan terus berkurang kualitasnya jika meningkat aktivitas pemanfaatan zona Kawasan yang tidak sesuai. adapun misi yang telah dirancang oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani salah satunya mewujudkan ekowisata di Taman Nasional Gunung Rinjani yang mendukung kelestarian Taman Nasional Gunung Rinjani dan pengembangan ekonomi daerah dan Mewujudkan pelestarian flora dan fauna beserta ekosistem pendukungnya serta situs budaya di dalam kawasan bedasarkan azas keadilan demokratis dan kerakyatan.


Taman Nasional Gunung Rinjani lebih diarahkan dan difokuskan untuk kegiatan berupa pariwisata, hasil hutan dan pertanian. Pariwisata menjadi patokan utama pemanfaatan Taman Nasional Gunung Rinjani karena tidak sedikit wisawatan manca negara atau atau wisatawan local sendiri memberikan Taman Nasional Gunung Rinjani destinasi yang wajib di kunjungi ketika berlibur ke Lombok, para wisatan yang muncak ke puncak gunung rinjani menjadi nilai plus berkunjung ke Lombok. Karena  Gunung Rinjani termasuk kedalam kategori gunung tertinggi ke-4  di Indonesia. Akan tetapi pendakian tersebut tidak selalu dibuka umum, sehingga ada bulan-bulan tertentu untuk bisa mendaki ke puncak gunning rinjani sehingga masyarakat sembalun memanfaatkan daerah mereka sebagai tempat singgah para wisatawan dengan membuat penginapan mulai dari penginapan sederhan hingga penginapan yang sudah diberi bintang 3. Hasil hutan berupa madu, bambu, gula aren dan gaharu. Pemanfaatan pertanian juga di lakukan oleh masyarakat sembalun dengan kondisi iklim yang yang suhu lebih dingin dari perkotaan sehingga memiliki tanah yang gembur (subur) dapat menghasilkan beragam sayuran dan buah buahan.
Dalam Undang-Undang nomer 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 1 (14) mengatakan bahwa Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.

Akan tetapi masih sering pemanfaatan Taman Nasional Gunung Rinjani tidak sesuai dengan Undang-Undang nomer 5 tahun 1990 karena taman rinjani difungsikan sebagai tempat ritual kebudayaan yang sudah ada sejak nenek moyang para pemerintah atau stakeholder melihat nyata dan tidak menutup mata akan hal tersebut tetapi jika pemerintah melarang akan ritual tersebut di lakukan di taman nasional maka akan terjadi kontra dari masyarakat hukum adat tersebut, tidak hanya ritual kebudayaan tapi masih sering terjadi ritual ritual diluar kebudayaan masyarakat tersebut seperti bertapa (bersemedi) di gunung rinjani, dan konon masyarakat mempercayai penunggu gunung rinjani bernama Dewi Anjani.

Dari beberapa hal tersebut menjadi yang masalah adalah utama adalah kebersihan mulai dari ritual adat hingga dijadikan tempat wisata dsb. Karena tidak sedikit masyarakat yang membawa dan membiarkan sampah tersebut berada ditempat itu sehingga perlahan lahan lokasi tersebut di konservasi sumber daya alam tetapi lupa bagaimana cara yang lebih kecil untuk melindunginya. Seperti tidak membuang dan membawa sampah ke Taman Nasional Gunung Rinjani.
 
Â