Curah pendapat undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di hadiri semua elmen masyarakat di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat.

Mataram – pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar pertemuan dengan tokoh agama, akademisi, buruh, dan pengusaha dalam curah pendapat tentang Omnibus Law undang – undang Cipta Kerja.

Kamis, 15 Oktober 2020. Gubernur Nusa Tenggara Barat H. Zulkieflimansyah melakukan pertemuan untuk mengetahui pendapat semua elmen masyarakat NTB agar semua pihak mendapatkan kajian UU Cipta Kerja yang lebih baik sehingga tidak menimbulkan ke-salahpahaman.

“karena itu kita mengumpulkan lebih banyak tokoh agar unjuk rasa kita bukan lagi emosional, tapi dengan kajian yang lebih baik,” tegas Gubernur yang didampingi oleh Sekretaris Daerah NTB, Lalu Gita Ariadi dan dimoderatori oleh Asisten II Setda NTB, H. Ridwansyah di gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB kemarin (15/10/20).

Sebelumnya Zulkieflimansyah sudah menemui ormas dan mahasiswa saat melakukan aksi pada hari Selasa, 13 Oktober 2020. Di kantor Gubernur NTB. Gubernur NTB berjanji akan memenuhi tuntutan ormas melalui curah pendapat sebelum diajukan ke pemerintah pusat. “Presiden meminta agar semua Gubernur menampung semua aspirasi, masukan dari masyarakat termasuk dari teman-teman ini.”ujar Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

Semangat elmen masyarakat memberikan masukan dan arahan tentag undang – undang Cipta Kerja Omnibus Law menuai banyak keritikan dari mahasiswa dan buruh.

“Begitu banyak kekurangan dalam undang – undang ini sehingga perlu kita bahas dengan cara mendalam, tidak cukup waktu sore ini saja. Lagi pula kita mencari hasil pengkajian yang baik untuk diserahkan kepresiden. Jangan sampai ini sebatas formalitas.” ujar perwakilan mahasiswa di rapat itu.

Mahasiswa mengungkapkan tidak puas kepada Gubernur NTB, Zulkieflimansyah terhadap pembahasan undang – undang Cipta Kerja ini terkesan singkat dan tidak terbuka mengenai pasal – pasal didalamnya.

“ Kami tidak puas dengan curah pendapat tentang undang – undang Omnibus Law. Pembahasan ini harus serius kupas tuntas pasal-pasalnya, kalau tidak kami sebagai aliansi Rakyat NTB Menggugat akan melakukan seruan aksi lagi “ lanjut Perwakilan mahasiswa dirapat itu.

Selain dari mahasiswa, Federasi Perjuangan Buruh Indonesia mengambil sikap untuk menolak Omnibus Law, menurutnya undang-undang ini merugikan kaum buruh Indonesia dan memanjakan pengusaha.

“Kami Fedrasi Perjuangan Buruh Indonesia menolak undang-undang ini dengan cara tegas dan menolak undang-undang Omnibus Law secara nasional. Di undang-undang ketenaga kerjaan no. 13 hari ini masih banyak poin-poin pasal yang menguntungkan pengusaha, apa lagi ditambah dengan perbaikan yang tidak pro terhadap pekerja di undang – undang Omnibus Law.” Ujarnya.

Atas pertimbangan kaum buruh dan mahasiswa, Sekretaris Daerah NTB, Lalu Gita Ariadi dan dimoderatori oleh Asisten II Setda NTB, H Ridwansyah untuk menjadwalkan pertemuan membahas Omnibus Law dengan elmen masyarakat jilid II.

“Sebenarnya kami sudah merencanakan curah pendapat tentang Omnibus Law ini untuk dibahas lagi, untuk itu tokoh masyarakat dan para hadirin mohon menunggu jadwalnya. Perlu ditegaskan didalam curah pendapat ini, hadirin sekalian memberikan pendapat dan keluh kasahnya sesuai agenda” ujar Lalu Gita Ariadi sebelum menutup rapat tersebut.