Sumber Humas Pemprov; Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalilah bersama rombongan sambang Kantor Pelabuhan Perikanan Desa Seruni Mumbul – Lombok Timur.

Lombok Timur – Pemerintah Provinsi NTB telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 24 Tahun 2020 tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) Perizinan Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan.

“Samsat ini pertama di Indonesia. Alhamdulillah ini menjadi energi positif yang datang dari NTB,” ujar Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalilah dalam arahannya saat meluncurkan Program Pelayanan Samsat Perizinan Kapal Perikanan di Kantor Pelabuhan Perikanan Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Jum’at, 18 September 2020.

Penyerahan bantuan pelampung kepada nelayan.

Pergub No. 24 Tahun 2020 ini disahkan dengan empat tujuan yaitu Pertama, mengoptimalkan pelayanan perizinan kapal perikanan. Kedua, mendekatkan, memudahkan, dan mempercepat pelayanan perizinan kapal di pelabuhan perikanan kepada masyarakat. Ketiga, menerbitkan pelayanan perizinan kapal dan Keempat, memberikan kepastian hukum pelayanan perizinan kapal.

Pemprov NTB berharap kualitas Samsat Perizinan Kapal Perikanan tersebut terus ditingkatkan, karena menurut Wagub, berbicara pelayanan dalam bidang apapun, tujuannya adalah memudahkan, mendekatkan dan membuat nyaman seluruh masyarakat yang dilayani.

“Mari kita jaga laut kita, kita jaga masyarakat, dan dorong perekonomian nelayan menuju kesejahteraan,” tambah Wagub yang akrab disapa Umi Rohmi tersebut.

Ia berharap, inovasi tersebut tidak boleh terhenti sampai di sini. Dengan adanya Samsat Perizinan Kapal Perikanan tersebut membuat seluruh nelayan merasa aman dalam menjalankan seluruh aktifitas usahanya.

“Laut kita begitu kaya, kekayaan laut ini harus dibarengi dengan menjaga habitat yang ada di dalamnya,” harap Umi Rohmi.

Umi Rohmi melanjutkan, Samsat Perizinan Kapal Perikanan ini terus diperluas di Provinsi NTB, tidak hanya di Lombok. Di Sumbawa hingga Bima harus ada Samsat ini sehingga NTB mempu memberikan contoh baik untuk daerah lainnya di Indonesia.

Tidak hanya kualitas, lanjut Umi Rohmi, pelayanannya juga harus cepat, serta tidak menyulitkan nelayan. Jangan sampai, waktu dihabiskan untuk mengurus perizinan, tapi nelayan harus meninggalkan pekerjaannya untuk memberikan keluarganya nafkah.

Karena menurut Wagub, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 4 (poin l), pelayanan publik harus berazaskan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.