Lombok – Pada Senin (14/10/2024), Corporate Secretary Group Head PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Injourney Tourism Development Corporation (ITDC), Million Sekarsari memberi tanggapan terkait Kasus Perlunasan Lahan Sirkuit Mandalika di Kantor Pengelola ITDC, Kuta, Kec. Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Melalui wawancara yang dilakukan, pihak ITDC memberikan klarifikasi terkait npemberitaan Kasus Perlunasan Lahan Sirkuit Mandalika yang beredar selama pelaksanaan MotoGP Mandalika 2024.
Million mengatakan, “Dapat kami sampaikan bahwa informasi yang dimuat dalam berita tersebut kurang tepat dan tidak berdasarkan fakta hukum yang ada sehingga dapat merusak nama baik dan reputasi kami.”
Mengenai kepemilikan tanah yang disebutkan dalam berita tersebut, Million menjelaskan bahwa pada tahun 2008, ITDC mengakuisisi tanah di Kecamatan Pujut, Provinsi Lombok Tengah, yang sekarang dikenal sebagai KEK The Mandalika, sebagai bagian dari tambahan investasi pemerintah kepada ITDC.
Lahan seluas kurang lebih 1.175 hektare tersebut diperoleh dari aset PT. Lombok Tourism Development (LTDC), perusahaan patungan yang didirikan pada tahun 1989 oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dia mengatakan, LTDC memperoleh tanah tersebut dengan membayar kepada pemilik asli dan memperoleh hak pengelolaan dan konstruksi atas tanah tersebut.
Seperti yang Million katakan, LTDC telah dibebaskan dengan membayar tanah kepada pemilik awal dan memperoleh hak untuk mengelola dan menggunakan tanah tersebut. Million menyatakan bahwa seluruh bukti pembayaran lahan telah diberikan kepada ITDC, perusahaan yang menerima penambahan modal ini.
Selain itu, mereka menerima sertifikat hak pengelolaan dari ITDC untuk tanah seluas 1.175 Ha di KEK Mandalika. Sementara tanah seluas 135 Ha yang memiliki klaim sebelumnya telah diberikan kepada ITDC melalui mekanisme ganti dampak sosial pada tahun 2016–2017, dengan verifikasi dari tim percepatan penyelesaian masalah tanah, proses penerbitan hak atas tanah ini telah melalui verifikasi berjenjang sebelum penerbitan HPL.
Tim tersebut terdiri dari berbagai lembaga pemerintah, seperti Pemerintah Provinsi NTB, Kabupaten Lombok Tengah, Kantor Pertanahan dan BPN NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, dan For
Setelah klaim tersebut diselesaikan, tanah Mandalika dimiliki oleh ITDC secara hukum, kecuali jika sebaliknya dibuktikan secara sah berdasarkan hukum Indonesia. Million juga menekankan bahwa klaim Kangkung, juga dikenal sebagai Amaq Bengkok, atas 122,32 hektar tanah HPL (Hak Pengelolaan Lahan) ITDC nomor 73 telah diputuskan secara resmi dan resmi (in kracht) pada tahun 2021.
Menurutnya, alur perkara ini dimulai dengan Amaq Bengkok menggugat ITDC di Pengadilan Negeri Praya dengan register perkara No. 16/Pdt.G/2021/Pn.Pya. Dalam gugatannya, Amaq Bengkok mengklaim bahwa ITDC telah melakukan perbuatan melawan hukum atas tanah yang diklaim milik Amaq Bengkok pada HPL No. 1 dan HPL No. 78.
Dalam gugatannya, Amaq Bengkok meminta majelis hakim untuk menolak sertifikat HPL tersebut. Selain itu, Amaq Bengkok meminta ganti rugi moril sebesar 500 juta rupiah dan ganti rugi materil sebesar 250 juta rupiah. Selain itu, mereka juga meminta pembayaran kembali tanah seluas 15,25 hektare, atau setara 45,77 miliar rupiah, dengan harga 300 juta rupiah per
are. Hakim memutuskan dalam gugatan itu bahwa dokumen yang dimiliki oleh ITDC dan Amaq Bengkok, Majelis hakim memutuskan bahwa dokumen Amaq Bengkok tidak sah dan cacat hukum.
Setelah memeriksa bukti dari kedua pihak, ITDC dan Amaq Bengkok, majelis hakim dalam gugatan itu menyimpulkan bahwa dokumen yang dimiliki Amaq Bengkok tidak sah dan cacat secara hukum.
Selain itu, majelis hakim menegaskan bahwa tanah yang digugat atau diklaim Amaq Bengkok adalah hak milik ITDC secara sah dan sah.
“Dengan demikian tentunya tidak ada dasar ITDC kemudian harus membayarkan permintaan ganti rugi apapun kepada yang bersangkutan, mengingat beliau bukan pihak yang berhak,” ujar Million.