Lombok – Pada Senin (14/10/2024), Corporate Secretary Group Head PT. Pengembangan  Pariwisata Indonesia atau Injourney Tourism Development Corporation (ITDC), Million  Sekarsari memberi tanggapan terkait Kasus Perlunasan Lahan Sirkuit Mandalika di Kantor  Pengelola ITDC, Kuta, Kec. Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. 

Melalui wawancara yang dilakukan, pihak ITDC memberikan klarifikasi terkait npemberitaan  Kasus Perlunasan Lahan Sirkuit Mandalika yang beredar selama pelaksanaan MotoGP  Mandalika 2024. 

Million mengatakan, “Dapat kami sampaikan bahwa informasi yang dimuat dalam berita  tersebut kurang tepat dan tidak berdasarkan fakta hukum yang ada sehingga dapat merusak  nama baik dan reputasi kami.” 

Mengenai kepemilikan tanah yang disebutkan dalam berita tersebut, Million menjelaskan  bahwa pada tahun 2008, ITDC mengakuisisi tanah di Kecamatan Pujut, Provinsi Lombok  Tengah, yang sekarang dikenal sebagai KEK The Mandalika, sebagai bagian dari tambahan  investasi pemerintah kepada ITDC.

Lahan seluas kurang lebih 1.175 hektare tersebut diperoleh dari aset PT. Lombok Tourism  Development (LTDC), perusahaan patungan yang didirikan pada tahun 1989 oleh Pemerintah  Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dia mengatakan, LTDC memperoleh tanah tersebut dengan membayar kepada pemilik asli dan memperoleh hak pengelolaan dan konstruksi atas tanah  tersebut. 

Seperti yang Million katakan, LTDC telah dibebaskan dengan membayar tanah kepada pemilik  awal dan memperoleh hak untuk mengelola dan menggunakan tanah tersebut. Million  menyatakan bahwa seluruh bukti pembayaran lahan telah diberikan kepada ITDC, perusahaan  yang menerima penambahan modal ini.  

Selain itu, mereka menerima sertifikat hak pengelolaan dari ITDC untuk tanah seluas 1.175 Ha  di KEK Mandalika. Sementara tanah seluas 135 Ha yang memiliki klaim sebelumnya telah  diberikan kepada ITDC melalui mekanisme ganti dampak sosial pada tahun 2016–2017,  dengan verifikasi dari tim percepatan penyelesaian masalah tanah, proses penerbitan hak atas  tanah ini telah melalui verifikasi berjenjang sebelum penerbitan HPL.  

Tim tersebut terdiri dari berbagai lembaga pemerintah, seperti Pemerintah Provinsi NTB, Kabupaten Lombok Tengah, Kantor Pertanahan dan BPN NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, dan  For 

Setelah klaim tersebut diselesaikan, tanah Mandalika dimiliki oleh ITDC secara hukum,  kecuali jika sebaliknya dibuktikan secara sah berdasarkan hukum Indonesia. Million juga  menekankan bahwa klaim Kangkung, juga dikenal sebagai Amaq Bengkok, atas 122,32 hektar  tanah HPL (Hak Pengelolaan Lahan) ITDC nomor 73 telah diputuskan secara resmi dan resmi  (in kracht) pada tahun 2021.  

Menurutnya, alur perkara ini dimulai dengan Amaq Bengkok menggugat ITDC di Pengadilan  Negeri Praya dengan register perkara No. 16/Pdt.G/2021/Pn.Pya. Dalam gugatannya, Amaq  Bengkok mengklaim bahwa ITDC telah melakukan perbuatan melawan hukum atas tanah yang  diklaim milik Amaq Bengkok pada HPL No. 1 dan HPL No. 78.  

Dalam gugatannya, Amaq Bengkok meminta majelis hakim untuk menolak sertifikat HPL  tersebut. Selain itu, Amaq Bengkok meminta ganti rugi moril sebesar 500 juta rupiah dan ganti  rugi materil sebesar 250 juta rupiah. Selain itu, mereka juga meminta pembayaran kembali  tanah seluas 15,25 hektare, atau setara 45,77 miliar rupiah, dengan harga 300 juta rupiah per

are. Hakim memutuskan dalam gugatan itu bahwa dokumen yang dimiliki oleh ITDC dan  Amaq Bengkok, Majelis hakim memutuskan bahwa dokumen Amaq Bengkok tidak sah dan  cacat hukum. 

Setelah memeriksa bukti dari kedua pihak, ITDC dan Amaq Bengkok, majelis hakim dalam  gugatan itu menyimpulkan bahwa dokumen yang dimiliki Amaq Bengkok tidak sah dan cacat  secara hukum. 

Selain itu, majelis hakim menegaskan bahwa tanah yang digugat atau diklaim Amaq Bengkok  adalah hak milik ITDC secara sah dan sah.  

“Dengan demikian tentunya tidak ada dasar ITDC kemudian harus membayarkan permintaan  ganti rugi apapun kepada yang bersangkutan, mengingat beliau bukan pihak yang berhak,” ujar  Million.