Gang Rumah Lalu Harmal di tembok oleh tetangganya di Jl. Dewi Sartika, Gg. Durian, Ling. Oloh, Kel. Monjok Barat Kota Mataram.

Mataram – Akses rumah warga bernama Lalu Harmal di Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang Kota Mataram, ditembok oleh tetangganya sendiri Desi Ari Susanti (DAS). Keluarganya tidak memiliki akses keluar masuk kerumahnya karena ditutupi total oleh tembok. Harmal sendiri bahkan harus menggunakan tangga untuk memanjat tembok masuk kerumahnya.

Nasib keluarga Harmal kesulitan masuk kerumahnya sendiri karena pintu masuk kerumahnya tertutup oleh tembok bata menjulang tinggi 2 meter menutupi gang rumahnya. Tidak ada celah yang tersisa untuk masuk kerumahnya. Harmal sebagai pemilik rumah menuturkan “ kami sudah tinggal dirumah ini selama kurang lebih 30 tahun dan selalu melewati gang ini, sekarang ditutupi oleh tembok bata mepet dengan gerbang rumah kami”.

Alamat rumah Harmal berada di Jl. Dewi Sartika, Gg. Durian, RT 003, Lingkungan Oloh, Kelurahan Monjok Barat Kota Mataram. Sampai saat ini pihak keluarga Harmal tidak menempati rumah itu dikarenakan kesulitan dalam beraktivitas, sehingga saat ini Harmal sementara waktu di rumah keluarganya untuk numpang tinggal.

Beberapa kali melaporkan atas kejadian yang dilakukan oleh DAS ke Lurah Monjok Barat namun tidak menuai solusi yang diinginkan, “ sudah tiga kali kami menemui Lurah Monjok Barat namun tidak mendapatkan solusi, cuma menjadi penyambung lidah saja tidak pernah melakukan mediasi empat mata dengan bersangkutan” tutur Harmal.

Sebelum terjadinya peristiwa penembokan, DAS memasang CCTV menyorot kearah rumah Harmal dengan alasan keamanan dan kenyamanan, namun keluarga Harmal merasa privasinya di awasi oleh CCTV yang mengarah langsung ke arah rumahnya.

Imam Syukron Khodami sebagai kuasa hukum Harmal menegaskan bahwa “DAS tindakannya sangat araogan dan sombong tidak bisa di benarkan karena tidak berdasarkan norma kesopanan, kesusilaan serta norma bermasyarakat yang hidup di tengah masyarakat Indonesia yang berdasarakan ketuhanan yang maha esa namun tindakannya semakin menjadi-jadi dengan memasang cctv di tembok rumahnya yang mengarah langsung ke perkarangan rumah milik klien kami, tindakan tersebut melanggar amanah Undang-undang No 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi dan Undang-undang dasar 1945 yang merupakan bentuk prlindungan hak asasi manusia khususnya menjaga hak privasi setiap orang sebagaimana diatur dalam pasal 28G ayat (1).”

Beberapa kali harmal dan warga setempat menegur DAS untuk tidak melakukan penembokan gang menuju rumahnya namun DAS tidak menghiraukan teguran tersebut dengan alasan tetangganya ribut dan bising, menurut harmal selama kurang lebih 30 tahun ia tinggal dirumahnya kenapa sekarang DAS merasa terganggu tampa ada komunikasi yang jelas, itukan bisa diomongkan dengan cara baik-baik.” tuturnya.

Dalam sertifikat tersebut ditegaskan oleh kuasa hukum Harmal bahwa “berdasarkan sertifikat yang di miliki padahal tanah memiliki fungsi sosial kemudian pula bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untutk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat” tutur Imam Syukron Khodami.

Menurut Imam permasalahan ini bukan semata-mata masalah hukum akan tetapi merupakan permasalahan kemanusiaan sebagai tanggung jawab negara, oleh sebab itu kuasa hukum Harmal membuat surat laporan kepada Gurbernur NTB, Wali Kota Mataram, DPR Provinsi NTB, DPRD Kota Mataram dan camat Selaparang Namun tidak ada kejelasan. “sejatinya tugas negara adalah memakmurkan rakyatnya, tanpa ada sedikitpun amanat rakyat yang dicapai secara signifikan oleh penyelenggara negara yakni pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat, seolah-olah tidak perduli dengan surat laporan kami yang tertanggal 6 Februari 2023.” Tegas Imam pada saat diwawancarai .