KKN Tematik Universitas Mataram Desa Tanak Gadang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Perkawinan bagi Remaja untuk mencegah Pernikahan di bawah umur. Sosialisasi ini dihadiri oleh Remaja dan Remaji dusun Temanjor , Temanjor Timuk, dan Tegaron, Desa Tanak Gadang, kecamatan Pringgabaya, kabupaten Lombok Timur.
Sosialisasi ini adalah sebagai upaya untuk memberikan edukasi kepada Remaja dan Remaji Desa Tanak Gadang tentang Undang-Undang Perkawinan seperti pasal yang mengatur tentang usia pernikahan, Hukum Pernikahan Dini, Faktor Penyebab pernikahan Dini, Dampak dari pernikahan dini, dan solusi atau cara pencegahan pernikahan dini.
Perkawinan dibawah umur (perkawinan usia dini) adalah perkawinan yang dilangsungkan oleh seseorang sebelum usia 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki dan 16 (enam belas) tahun untuk wanita. Perkawinan tersebut telah melanggar ketentuan Undang- undang dan perkawinan tersebut dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat saja, perkawinan tersebut tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan di Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama non Muslim. Perkawinan pada di bawah umur bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7 (1) dan Pasal 6 (2).
Praktik ini sudah lama terjadi dengan begitu banyak pelaku. Tidak hanya dikota besar tetapi dipedalaman juga banyak terjadi. Penyebabnya bervariasi dari karena masalah ekonomi, rendahnya pendidikan, pemahaman budaya dan nilai-nilai agama tertentu dan masalah yang paling sering terjadi adalah hamil terlebih dahulu (kecelakaan atau popular dengan istilah married by accident) dan alasan lainnya.
Angka kasus pernikahan dini pada tahun 2020 di Lotim mencapai 42 kasus. Angka tersebut jauh lebih tinggi dari jumlah kasus pada tahun 2019 yang mencapai 19. Kasus yang paling banyak terjadi di Kecamatan Jerowaru dan Pringgabaya.
Kepala DP3AKB Lotim, H Ahmad mengatakan, pihaknya mendukung penuh pengesahan Raperda NTB terkait yang pernikahan dini tersebut. Ia berharap Raperda tersebut segera dikerucutkan hingga ke tingkat kabupaten/kota di NTB. “Perda itu sangat kita butuhkan untuk menekan angka kasus pernikahan dini di Lotim,”
Sosialisasi yang dilakukan di Desa Tanak Gadang mengenai UU Perkawinan ini disambut baik oleh Remaja dan Remaji, selama kegiatan sosialisasi remaja dan remaji yang berpartisipasi selama kegiatan, salah satu remaji bertanya tentang “Bagaimana solusi untuk mengurangi angka pernikahan dini, sedangkan di lingkungan masyarakat masih menganggap pernikahan dini adalah tabuh “?. Salah satu rekan KKN menjawab bahwa solusi yang harus dilakukan ialah dengan memberikan sosialisasi kepada remaja dan remaji yang berada di lingkungan tersebut. Sosialisasi tidak mesti dilakukan dengan formal, namun bisa dilakukan saat berkumpul bersama (Nongkrong).