Peliput: Alya M.
Penulis: Alya M.
Mataram – Kamis (08/10/20) ribuan massa aksi dari berbagai kalangan mahasiswa, organisasi masyarakat bahkan buruh menduduki Depan Kantor DPRD Provinsi NTB.
Massa aksi menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja karena dinilai merugikan banyak pihak. Selain itu, Pembahasan terkait UU Cipta Kerja oleh DPR RI seperti dipercepat padahal Indonesia saat ini mengalami massa pandemi.
Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda, sempat beberapa kali menemui massa aksi. Ketua meminta agar massa aksi tetap tenang tanpa menggunakan kekerasan. Sempat beberapa kali massa aksi mendorong pagar kantor DPRD, akhirnya Ketua DPRD Provinsi NTB turun langsung dan menyatakan kepada ribuan massa aksi untuk memperjuangkan pencabutan undang-undang Omnibus Law.
“DPR akan bersama rakyat untuk melakukan perjuangan, saya atas nama pribadi maupun pimpinan DPR bersama dengan mahasiswa dan rakyat Nusa Tenggara Barat memperjuangkan pencabutan undang-undang Omnibus Law,” ungakapnya ketika menemui massa (8/10/2020).
Akhirnya Isvie menandatangani tuntutan dari Aliansi Rakyat NTB dengan 3 poin penting diantaranya Batalkan dan cabut UU Omnibus Law, Stop refresifitas terhadap gerakan mahasiswa dan rakyat, serta atas nama DPRD Provinsi NTB dan rakyat menyampaikan bahwa agar Presiden Republik Indonesia mencabut Omnibus Law.
Selain itu setelah Isvie menandatangani tuntutan tersebut, salah satu korlap mahasiswa mengatakan dalam orasinya jika UU Omnibus Law tidak dibatalkan atau dicabut dalam dua atau tiga hari kedepan maka seluruh mahasiswa akan siap turun ke jalan lagi. (al)