Mataram– Kasus pencurian di Nusa Tenggara Barat tak kunjung usai. Kejahatan ini paling dominan setiap harinya, salah satunya kasus curian motor. Bagaimana tidak, laporan terus berdatangan dari kalangan masyarakat yang motornya raib tanpa diketahui pemilik.
Sepanjang tahun 2018, jumlah kasus kriminal yang ditangani oleh Reskrimum Polda NTB sebanyak 7474 kasus. Sedangkan sepanjang Januari 2019- Oktober sebanyak 5907 kasus.
Keseluruhan data tersebut dibagi menjadi kategori C3, yaitu pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan (Curan).
Dari tiga kasus pencurian tersebut, curian motor yang sering terjadi dan mencapai 996 kasus sepanjang 2018. Serta 943 kasus dari Januari- Oktober 2019.
Panit 1 unit satu Subdit tiga Jatarnras, Reskrimun NTB Iptu I G.N BGAS. Suputra, saat ditemui Selasa, 12 November 2019 di Reskrimum Polisi Daerah NTB, mengatakan di NTB mendapat laporan curian motor 5-7 kasus perhari. Termasuk juga hari-hari tertentu seperti Hari Raya mereka terus meluncurkan aksi criminal tersebut dengan memanfaatkan situasi yang ada.
Kemudian mereka melakukan akasinya sekitar pukul 12 malam sampai 4 pagi. Lokasi yang menjadi target curian motor adalah perumahan, termasuk kos-kosan juga. Para pelaku pencurian motor sebagian besar 60% kisaran umur 17-30 tahun, tetapi ada juga di bawah 17 tahun ikut bergabung dalam aksi kriminal ini. Hanya saja sedikit dan tidak mendominasi.
Humas Polresta Mataram Hari Priyono menjelaskan salah satu faktor curian motor yang sering terjadi di masyarakat adalah kelalaian dari diri sendiri. Peristiwa bermula ketika korban pergi berbelanja ke suatu tempat dan motor yang terparkir dengan kondisi kunci masih menempel. Kemudian korban meninggalkan motor tersebut tanpa pikiran panjang dan dari situlah kesempatan dari pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Ketika pergi berbelanja, kemudian kunci tidak dicabut tetapi lima menit kemudian hilang. Memang niat tidak ada, tetapi kesempatan itu ada,” ungkapnya di Polresta Kota Mataram, Senin (11/11/2019).
Tak hanya itu, kurangnya mengawasi dan pengamanan berlebih dari masing-masing kendaraan yang dimiliki. Seperti memakirkan kendaraan dengan sembarang tanpa penggunaan kunci ganda. Hal tersebut masih minim di masyarakat.
“Bertambahnya volume kendaraan di masyarakat dan masyarakat sulit mengamankan barang miliknya sendiri itu juga faktornya,” ungkapnya (11/11/2019).
Ia mengatakan tak hanya mereka saja korban, tetapi kita juga sebagai calon korban yang kapan saja bisa dijambret, dicopet, motornya diambil, jika tidak bisa menjaga barang sendiri. Misal kunci yang tidak ditarik, rumah tidak dikunci. Semua itu bisa menjadi ladang kesempatan bagi pelaku untuk melakukan aksinya.
“Sehingga itu pentinya menjadi polisi untuk diri sendiri,” sambungnya (11/11/2019).
Motif pencurian yang dilakukan pun tidak jauh dari alasan-alasan klasik ala masyarakat, yaitu faktor ekonomi. Keterdesakan serta kesempatan yang luang membuat mereka beraksi sebegitu matang. Kondisi ekonomi yang mendesak membuat mereka meluncurkan aksi kejahatan tersebut. Tetapi tak hanya factor ekonomi saja, motif lain dari curian motor tak jauh sangkut pautnya dengan aksi criminal lainnya. Mereka melakukan pencurian kendaraan sebagai alat untuk perjudian, minuman keras, dan narkoba.
Rata-rata pelaku yang tertangkap memang dari kalangan kelas bawah yang notabenya pengangguran, tidak tahu apa yang harus dilakukan, dan akhirnya sering melakukan pencurian kendaraan untuk memenuhi kebutuhan narkoba, perjudian, dan minuman-minuman keras.
Heri Priyono juga menambahkan kepolisian akan terus meningkatkan kinerjanya demi menangani kasus-kasus kriminalitas dan menurunkan angka kriminalitas termasuk curian motor. Perupayaan maksimal oleh kepolisian dengam membentuk UKL (Unit Kecil Lengkap). UKL ini berisikan kesatuan lengkap seperti Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Intel, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba), dan satuan penyeldidikan.
Mereka juga mengani kasus curian motor dengan cara menyebar ke berbagai titik-titik tertentu yang notabenya rawan curian motor, serta memblokir pergerakan jajaran pelaku curian motor.
“Kami akan terus berusaha dan mengatisipasi kasus pelanggar hukum, termasuk curian motor,” ungkapnya, (11/11/2019).
Sumber Data Statistik Kasus Kriminal termasuk Pencurian Motor: Informasi Data dari Reserse Kriminal Polisi Daerah NTB Kepngurusan C3 yaitu Curian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian Kendaraan (Curan), dari tahun 2018 sampai Januari- Oktober 2019.
Oleh: IPTU I G.N BGS Suputra, SH, Panit 1 Unit 1 Subdit 3 Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan). Pada tanggal 12 November 2019.