(Pembicara dalam seminar “KPK di Ujung Cerita”)

Mataram, infolombok.id – Guru Besar Universitas Borobudur Jakarta, Faisal Santiago menyatakan bahwa sebenarnya KPK tidak benar-benar dilemahkan, namun hanya direvisi dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Hal ini disampaikan dalam seminar yang bertajuk “KPK di Ujung Cerita” yang dilaksanakan di Universitas Mataram, Kamis (17/10).

Dalam acara tersebut Faisal Santiago membahas paradigma masyarakat mengenai rancangan Undang-undang KPK yang menjadi kontroversi dan dinilai melemahkan KPK. Kemudian memaparkan beberapa penjelasan mengenai pasal-pasal tersebut. Yang pertama mengenai pembentukan Dewan Pengawas yang dinilai masyarakat menyalahi kaidah dikarenakan KPK adalah lembaga yang independen, harusnya bebas dari campur tangan siapapun. Namun, ia menjelaskan bahwa dengan adanya Dewan Pengawas tidak akan melemahkan KPK, tapi justru akan menguatkan karena kerjanya akan jadi lebih terstruktur dan orang yang melakukan penyidikan tidak melakukan perbuatan yang semena-mena. Hal yang tidak disetujui adalah mengenai adanya prosedur perizinan dalam melakukan penyidikan. Jika dilakukan permohonan izin terlebih dahulu maka akan berpotensi ditolak dan menghambat kinerja KPK, maka dilakukan judicial review dan sebaiknya diganti menjadi pelaporan. “Saya tidak setuju adanya prosedur perizinan karena berpotensi ditolak. Beda dengan melapor, KPK hanya melaporkan bahwa akan dilakukan penyidikan, diizinkan atau tidak akan tetap jalan yang penting sudah diketahui,” Ujarnya.

Selanjutnya mengenai pasal tentang penyadapan. Berbicara mengenai penyadapan kuat hubungannya dengan jejak digital. Pasal ini merupakan senjata ampuh bagi KPK untuk menangkap tersangka dan boleh dilakukan asal sudah diketahui oleh Dewan Pengawas. “Penyadapan itu senjatanya KPK. kalau tidak melakukan penyadapan tidak bisa nangkap orang, tapi jangan semua orang disadap,” Sambung Faisal Santiago.

Pasal yang tak kalah menyita perhatian publik adalah pasal mengenai SP3 yang dinilai masyarakat akan menguntungkan tersangka. Namun dalam seminar ini Faisal Santiago mengatakan bahwa pasal tersebut adalah suatu bentuk hukum sosial yang dicabut dan ia setuju dengan hal tersebut. Kemudian mengenai koordinasi kelembagaan, sudah dinyatakan bahwa KPK tugasnya mengurusi korupsi diatas 1 miliar, jika korupsi dengan nominal dibawah 1 miliar seharusnya dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. “Tidak semuanya harus disikat,” Katanya melanjutkan.

Mengakhiri pembicaraannya pada seminar tersebut Faisal Santiago optimis bahwa KPK kedepannya akan lebih berwibawa, manusiawi, dan masih menjadi harapan bangsa Indonesia. “Jadi ujungnya, KPK masih menjadi lembaga yang kita hormati, kedepannya lebih berwibawa, manusiawi, dan masih menjadi harapan bangsa,” Simpulnya. (hjr)