Lombok Tengah, infolombok.id – Perubahan nama Bandara Interasional Lombok (BIL) yang ada di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah menjadi Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid (ZAM) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 1421 Tahun 2018 hingga kini masih menjadi kontroversi. Kontroversi tersebut kini mencuat kembali setelah terbitnya pemberitaan di media Baakesbangpoldagri Provinsi NTB, terkait keluarnya surat undangan pertemuan nama Bandara.

Perubahan nama Bandara ini banyak menuai polemik ditengah masyarakat khususnya warga yang tinggal disekitaran Bandara. Warga Tanak Awu turut menyayangkan kebijakan dari pemerintah tersebut. Warga menilai kebijakan yang dibuat pemerintah bisa menimbulkan polemik dikalangan masyarakat.”Pemerintah akan menimbulkan polemik baru dengan kebijaknnya,”ungkap Lalu Albanudin, salah satu warga Tanak Awu, Senin (11/2).
Meski disebut alasan pergantian nama Bandara untuk menghormati jasa pahlawan, Albanudin menganggap mekanisme yang ditempuh Pemerintah Provinsi kurang tepat. Pasalnya, semua masyarakat yang ada disekitaran Bandara belum semuanya bisa menikmati keberadaan Bandara.”Asal mau ganti. Lihat dulu kondisi masyarakat. Masih banyak warga dilingkar Bandara yang masih jadi penonton dengan adanya Bandara,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Albanudin menyebut saat ini kondisi penerbangan sedang tidak baik dan tempat wisata masih dalam masa pemulihan pasca gempa. “Pemerintah malah sibuk dengan pergantian nama Bandara padahal kita ketahui penerbangan banyak yang cancle dan wisata masih pemulihan,” tutupnya.