Kesehatan masyarakat merupakan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dalam menyelenggarakan pembangunan nasional di semua bidang kehidupan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembagunan yang menyuluruh dan terarah. Pembangunan kesehatan masyarakat yang merupakan salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Dalam perkembangannya, terjadi perubahan orientasi dalam pembangunan kesehatan. Upaya kesehatan lingkungan yang semula dititik beratkan pada upaya penyembuhan (kuratif), secara bertahap berkembang kearah keterpaduan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat, maka seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan, bahwa Pengaturan Kesehatan Lingkungan bertujuan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial, yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
Tercapainya pembangunan baik diperdesaan maupun perkotaan perlu didorong melalui peningkatan koordinasi dan peningkatan pembangunan sektoral, pengembangan sumber daya manusia, pemampatan sumber daya alam dan pertumbuhan iklim yang didorong tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat sehingga mempercepat pembangunan perdesaan dan perkotaan. Dalam merealisasikan kesehatan lingkungan, sangat diperlukan peran aktip masyarakat dalam pencapaian pembangunan kesehatan lingkungan. Yang mengandung arti, bahwa pembangunan hanya akan terlaksana bila dilakukan melalui keterlibatan seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimiliki masing-masing.
Mewujudkan kesehatan lingkungan merupakan peran seluruh perangkat Desa dan masyarakat,perananan seluruh perangkat Desa terutama Kepala Desa dalammembina warganya sangat menentukan khususnya yang berkaitan dengan peningkatan kesehatan lingkungan melalui program Bank Sampah. Dalam menjaga kesehatan lingkungan terutama yang diakibatkan oleh limbah baik limbah dari industri maupun dari limbah kegiatan rumah tangga, disini Kepala Desa Kerongkong membuat insiatif dengan membentuk Bank Sampah, dimana Bank Sampah ini sangat membantu dalam upaya peningkatan kesehatan lingkungan baik di tingkat RT maupun tingkat RW, program Bank sampah ini sangat membantu dalam mengurangi volume sampah yang di buang ke tempat pembuangan sampah sementara ( TPS ). Keuntungan dari segi ekonomis program Bank Sampah ini bisa meningkatkan pendapatan keluarga meskipun di mulai dari hal kecil, dengan memilah milah sampah antara sampah organik dan sampah non organik, program Bank Sampah ini untuk mengatasi sampah non organik seperti sampah plastik, kertas, besi dan lain-lain.
Pada proses pelaksanaan kegiatan yang dilakukan program bank sampah “JARI BERKAH” adalah upaya untuk meningkatkan kebersihan dan kesehatan lingkungan yang mana dalam pelaksanaannya untuk mencapai tujuan tidak terlepas dari faktor pendorong dan penghambat dari berbagai kegiatan yang dilakukan baik berupa Faktor internal maupun factor eksternal. Kedua faktor tersebut selalu dijadikan bahan untuk memotivasi agar program kegiatan-kegiatan tersebut dapat berjalan lebih baik. Banyak faktor pendorong yang menjadikan sebagai pendukung dalam kegiatan program bank sampah yang berupa eksternal dan internal. Contoh faktor eksternal yaitu dukungan yang datang dari pemerintahan Desa maupun dari ketua RW  dan para ketua RT Desa Kerongkong yang secara terus menerus memberikan pembinaan atau sosialisasi kepada masyarakat untuk mengikuti program bank sampah “JARI BERKAH”. Faktor internal yang menjadi dorongan keikutsertaan masyarakat dalam program bank sampah ini yang datang dari kesadanan masyarakat itu sendiri terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan dengan ikut masuk menjadi anggota bank sampah sehati, hal ini yang menjadikan motivasi kepada warga masyarakat yang lainnya agar tertarik untuk bergabung menjadi anggota bank sampah “JARI BERKAH”.
Pelaksanaan suatu program sudah barang tentu pasti akan menghadapi berbagai hambatan, disini upaya yang dilakukan oleh Kepala Desa Kerongkong selaku pengelola atau penanggungjawah program bank  sampah “JARI BERKAH”, dalam pelaksanaan program ini banyak mengalami hambatan baik eksternal maupun internal usaha yang dilakukan kepala Desa dalam mengatasi hambatan yaitu dengan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang perlunya kebersihan dan kesehatan lingkungan melalui program bank sampah, dengan sosialisasi kepada masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi menjadi anggota bank Sampah selain mensosialisasikan kepada masyarakat atau pengelola bank sampah ini menjalin kerjasama baik dengan pemerintah maupun dengan pihak swasta.

Melalui program bank sampah ini banyak hasil yang di capai oleh pengelola baik secara fisik maupun perubahan perilaku sikap masyarakat dalam mengatasi sampah sisa rumah tangga yang ada di wilayah Desa Kerongkong Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur.

Oleh : Baiq Juwiarni Aptika (L1C019014)