Biaya uji usap atau tes PCR di wilayah NTB dinyatakan turun. Dari semula Rp 450-500 ribu kini menjadi Rp 300 ribu. Penurunan tarif ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan mengenai standar harga tarif PCR.

Kebijakan penurunan tarif dilaksanakan setelah mendapat gelombang kritik dari masyarakat. Terkait aturan wajib membawa hasil negatif tes PCR sebagai syarat penerbangan. Aturan ini dinilai memberatkan. Karena masyarakat terpaksa menambah biaya untuk naik pesawat mencapai Rp 500 ribu.

“Di RSUD Selong yang datang melakukan Swab PCR memang sebagian besar penumpang pesawat” kata salah satu staf di RSUD Selong.

Untuk memudahkan masyarakat, hasil Swab PCR tidak harus ditunggu di rumah sakit. Khususnya bagi warga yang menginstal aplikasi PeduliLindungi. Mereka sudah bisa secara otomatis melihat hasilnya di aplikasi tersebut.

“Dengan diturunkannya harga PCR memudahkan kami mahasiswa yang hendak kembali ke tanah rantauan, mengingat perekonomian saat ini sedang merangkak untuk bangkit kembali” kata Dethara selaku mahasiswa yang sedang tes PCR.