Mataram (Infolombok.id) – Sebagai pengguna jalan yang kerap kali berlalu lalang baik pengendara roda dua tau roda empat tentu selalu dihantui dengan risiko terjadinya kecelakaan. Terutama bagi mereka yang sering berlalu lalang di daerah bypass atau jalan elak. Seperti yang telah diketahui bersama bahwa Kawasan Mataram-Gerung sudah lama dibangunnya jalan bypass sepanjang 12,08 km.
Bagi para pengguna bypass tentunya tidak asing lagi dengan istilah jelur cepat dan jalur lambat. Jalur cepat digunakan bagi kendaraan roda empat sedangkan jalur lambat ditujukan untuk pengguna kendaraan roda dua. Aturan ini memang sudah lama di berlakukan di jalan Bypass Mataram -Gerung. Hal ini telah ditetapkan pada September 2017 lalu. Pemberlakuan aturan ini pun teah disosialisasikan sebelumnya kepada masyarakat
Sosialisasi yang dilakukan ini yaitu berupa pemberian pengarahan pengguna jalur cepat dan lambat, penyebaran brosur tentang keselamatan berlalu lintas dan pematuhan rambu – rambu lalu linta kepada masyarakat pengguna jalan, usaha tersebut belum sepenuhnya berhasil secara maksimal dan dipatuhi olwh masyarakat. Pasalnya selalu ada saja tingkah laku masyarat yang  kerap kali melanggar aturan yang sudah ditetapkan sehingga hal ini membuat usaha yang telah  dilakukan oleh dinas terkait hingga kepolisian terkesan sia-sia karena ulah masyarakat yang tidak mematuhi aturan yang ada.
Seperti yang diketahui bersama bahwa kejadian kecelakaan di jalan raya selama ini kerap kali terjadi akibat pelanggaran lalu lintas. Oleh sebab itu setiap pengendara penting untuk menanamkan sifat disiplin dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Agar dapat meminimalisir angka kecelakan nantinya. Menanggapi hal ini pihak kepolisian pun terkadang melakukan operasi razia agar pengendara dapat merubah kebiasaan dalam melanggar lalu lintas sehingga dapat menjadi tertib dalam berkendara.
Selain masalah kebiasaan melanggar peraturan, masyarakat jugapun dihimbau untuk berhati-hati dalam berkendara maupun dalam keadaan malam hari ataupun siang hari karna situasi jalanan juga tidak sepenuhnya aman bagi pengendara. Karna banyak juga aksi kejahatan criminal yang bisa saja menimpa masyarakat umum dijalanan.
Masyarakat pun diminta untuk selalu waspada dalam kasus criminal yang kerap kali seperti penjambretan dan begal sepeda motor di bypass BIL 2 Gerung-Mataram beberapa waktu yang lalu. Pelaku bahkan nekat melakukan aksinya siang hari. Kasus kriminalitas di bypass BIL 2 ini semakin mengkhawatirkan, lantaran minimnya lampu penerang jalan yang tersedia. Tidak sedikit lampu PJU yang mati padahal baru dipasang. Dinas Tata Kota Pertamanan dan Kebersihan Lobar sendiri melaksanakan proyek meterisasi PJU bypass BIL II tahun ini dengan anggaran Rp 361,94 juta lebih. Pada malam hari, kondisi jalanan gelap dan berbahaya.
Oleh karena itu dibutuhkanya upaya pemerintah untuk selalu memantau keadaan lalu lintas di setiap ruas jalan. Demi kesejahteraan masyarakat yang bebas dari pelanggaran pencemaran lingkungan dan polusi udara. Karena itu marilah kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di jalan raya, Sehingga terciptanya ketertiban dan keamanan. semoga hal ini bisa membagun kesadaran kita bersama untuk menyadari bahwa pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya