
MATARAM – Pemerintah Indonesia akhirnya menerbitkan aturan yang mengatur legalitas motor custom, sebuah keputusan yang disambut hangat oleh komunitas modifikasi motor. Aturan ini menjadi jawaban atas perjuangan panjang para penggiat motor custom untuk mendapatkan pengakuan resmi terhadap kendaraan hasil kreasi mereka.
Mantan Kepala Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kreativitas masyarakat tanpa mengesampingkan aspek keselamatan berkendara. “Kami ingin memastikan inovasi berjalan seiring dengan keamanan di jalan raya,” kata Budi dalam keterangannya.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023, motor hasil modifikasi harus melalui berbagai uji teknis dan administratif agar bisa mendapatkan izin resmi. Uji teknis tersebut meliputi pemeriksaan kondisi mesin, sistem pengereman, lampu, dan kadar emisi gas buang.
Pemilik motor juga diwajibkan mengurus pendaftaran di Samsat untuk memperoleh dokumen legal, seperti STNK dan BPKB, yang mencantumkan spesifikasi modifikasi pada kendaraan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua kendaraan custom mematuhi standar yang telah ditetapkan.
Anggota komunitas Trigramyama Custom Soul Motorcycle, Ilman Afa, menyambut aturan ini dengan penuh antusias. “Kebijakan ini memberikan rasa lega bagi kami. Kini kami bisa berkendara dengan motor custom tanpa rasa khawatir akan pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Selain itu, pelaku usaha di bidang modifikasi juga optimistis kebijakan ini dapat meningkatkan perkembangan industri kreatif otomotif. “Dengan adanya aturan ini, kami berharap karya pengrajin lokal bisa lebih dihargai dan berkembang pesat,” ujar Suro, pemilik bengkel modifikasi di Mataram.
Namun, pemerintah tetap mengingatkan bahwa modifikasi harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. “Kreativitas jangan sampai mengabaikan keselamatan. Semua pihak harus memastikan kendaraan aman digunakan di jalan,” tegas Menteri Budi.
Dengan diterbitkannya regulasi ini, motor custom kini tak hanya menjadi wujud ekspresi diri, tetapi juga bagian resmi dari dunia transportasi di Indonesia. Aturan ini diharapkan dapat mendorong kreativitas masyarakat sekaligus menciptakan budaya berkendara yang lebih aman dan tertib.