Namain (Ngayu-Ayu), merupakan tradisi ritual adat dari Dusun Batu Gembung Desa Andalan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara, sebuah bentuk rasa syukur atas keberkahan rizki dari Allah SWT yang dilaksanakan oleh masyarakat adat setempat sekali dalam setahun pada saat pergantian musim setelah masa musim panen berakhir, tepatnya pada bulan Juni di saat bulan purnama. Ritual adat Namain dilaksanakan di hutan adat yang berlokasi di Dusun Pawang Tenun, Desa Andalan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.
Alat yang digunakan dalam ritual adat ini adalah gerantung, terompong dan penimbung. Adapun tujuan dari dilaksanakannya Ritual Adat Namain ini adalah “Ngaturang Ula Kaya Taon Siq Liwat Nunas Rizki Taon Datang” atau dengan kata lain sebagai bentuk rasa syukur atas rizki yang telah diberikan serta memohon perlindungan dari mara bahaya kepada Allah Swt. Selain itu juga tujuan ritual ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat adat terhadapat pelestarian lingkungan hidup khususnya hutan karena selama ini masyarakat selalu menjaga dan merawat hutan adat agar tetap lestari, tanpa hutan mereka tidak akan mendapatkan rezki atau kebutuhan hidup mereka.
Sebelum dilaksanakannya Ritual Adat Namain, terlebih dahulu dilaksanakan Musyawarah Besar Adat, Ritual Adat Bangar Desa (Bangaran Gubuk), dilanjutkan dengan sedekah, engkan topat Bat Desa (Makan Ketupat di sebelah Barat Dusun Batu Gembung), Musyawarah (Gundem) untuk menentukan waktu dan pembagian tugas saat pelaksanaan namain.Kemudian, Ritual adat Namain ini diawali dengan berkumpulnya seluruh masyarakat yang akan mengikuti namain berkumpul di rumah pemangku, setelahnya berangkat jalan kaki kurang lebih 10 km ke Hutan Adat di Dusun Pawang Tenun, berisitrahat di tempat yang telah ditentukan, di tempat tersebut dilaksanakan prosesi makan yang pertama, prosesi ini memakan bekal yang disediakan perorangan, setelah beristirahat dilanjutkan kembali berjalan kaki kurang lebih 2 km ke lokasi ritul adat diadakan (acara inti). Pada lokasi ritual adat, telah disediakan tempat tersendiri (sebelah timur untuk peserta, sedangkan sebelah barat untuk pemangku adat), ritual adat ini dilaksanakan untuk melepaskan hajat / keinginan yang ingin diraih atau berdoa di tempat yang kemudian disebut “makam”, doa – doa tersebut diperantai oleh kiyai adat, setelah itu pemangku adat akan mempersilahkan jika ada yang masih memiliki niat atau nazar untuk disampaikan dan di-doakan melalui perantara pemangku adat tersebut.
Jika telah selesai, pemangku adat beserta peserta adat namain kembali ke tempat istirahat yang pertama untuk melakukan prosesi makan yang kedua, prosesi ini memakan hidangan yang telah disiapkan oleh pemangku adat, selanjutnya kembali untuk pulang ke rumah pemangku yang kurang lebih berjarak 10 km dari lokasi tersebut.
Setelah sampai di lokasi rumah pemangku, disana diadakan gundem (laporan antara pemangku dan pembekal) dan diakhiri dengan selamatan (do’a bersama dengan harapan bahwa pada musim panen yang akan datang rezki yang diberikan akan semakin berkah).
Oleh :Dhuha Alief Khanda Saefudin, Allisa Fikha Hanifa Putri.