Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Muhammad Iqbal menegaskan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti dengan tegas oknum polisi berinisial MN (36) yang telah menembak sesama rekannya yang juga polisi. Setelah proses pidana dinyatakan selesai, MN akan diproses pemecatan sebagai polisi. “Saya selaku Kapolda NTB akan memproses sesuai aturan yang berlaku dengan tegas, dan saya pastikan oknum tersebut diproses pidana dan akan saya pecat sesuai dengan mekanismenya,” kata Iqbal dalam keterangan beliau kepada wartawan, pada Rabu (27/10/2021).

MN dipastikan telah melanggar kode etik Polri dan melanggar pasal 338 dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan atas tindakannya menembak rekannya. Iqbal juga menyebut telah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Dia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan MN berkaitan dengan sanksi disiplin dan kode etik Polri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 43/2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin bagi Anggota Polri. Sanksi dipecat dari Polri diputuskan melalui sidang komisi kode etik profesi Polri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Polri.

Sementara itu, Dirkrimum Polda NTB Kombes Hari Brata menegaskan bahwa tersangka MN dinyatakan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban HT. “Berdasarkan fakta hasil penyidikan, telah memenuhi unsur pidana dengan menerapkan tindak pidana pembunuhan berencana sub menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP,” kata Hari Brata. Dari hasil gelar perkara ini, Hari Brata bersama jajaran lainnya memerintahkan penyidik untuk melakukan prarekonstruksi peristiwa tersebut. “Akan dilakukan prarekonstruksi ulang untuk mengetahui peristiwa pidana secara utuh,” ujarnya.