Mataram, Infolombok.id – Demi menjaga kebersihan lingkungan, Pemerintah Kota Mataram memiliki Perda tentang Pegelolaan Sampah Nomor 10 Tahun 2008. Perda ini diperkuat dengan peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 tahun 2012. Di dalam aturan ini ada ketentuan denda maksimal sebesar Rp50 juta dan kurungan penjara 6 bulan bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

“Kami saat ini masih menyiapkan regulasi berupa Perwal yang menjadi turunan dari Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah,” kata Kepala DLH Mataram, Irwan Rahadi.

Karenanya, pembentukan tim yustisi tersebut sejalan dengan akan diterapkannya pemberian sanksi berupa denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

“Namun, untuk tahap pertama kita akan mencoba menetapkan denda kecil berupa Rp250 ribu,” lanjutnya.

Irwan juga mengatakan, proses pemberian sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan ini memang masih panjang, tetapi kita menargetkan pada 2019 ini kebijakan tersebut sudah harus ditetapkan.

Aturan ini tidak dapat diterapkan begitu saja. Ada beberapa faktor yang menjadi penghambat. Salah satunya yakni saat ini DLH hanya memiliki tim pengawasan dan pembangunan lingkungan hidup (PPLH), sementara untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada diperlukan persiapan personel lintas sektor, terutama dalam bidang penegakan hukum yaitu tim dari pengadilan, kejaksaan dan kepolisian.

“Dengan melihat perkembangan kota Mataram, maka pemberian sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan sudah saatnya ditegakkan untuk memberikan pelajaran sekaligus efek jera kepada masyarakat yang tidak taat aturan dan menghilangkan kebiasaan membuang sampah sembarangan,” tandas Irwan.