infolombok- Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan lakukan aksi depan kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) tuntut penutupan Tambang Galian C yang merusak lingkungan di Lombok Timur (Lotim), Kamis 31 Oktober 2024.
Sebelum ke kantor Gubernur NTB, masyarakat melakukan aksi di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTB. Karena tidak diberikan akses masuk, masyarakat akhirnya pindah ke kantor Gubernur NTB .
Masyarakat kecewa karena aksi tersebut tidak diindahkan PJ Gubernur NTB. Lalu Umam, selaku korlap aksi merasa sangat kecewa kepada PJ Gubernur kerna tidak kunjung keluar menemui masa aksi.
“ Padahal yang kami inginkan hanya berdiskusi dengan beliau terkait masalah ini, kami sangat kecewa kepada PJ Gubernur yang tidak menemui kami, kami sudah jauh-jauh datang dari Lombok Timur dan surat yang kami masukan sudah 14 hari,” ujarnya.
Masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan dinas terkait untuk mencabut izin usaha Tambang Galian C yang menyebabkan pencemaran lingkungan di Lombok Timur.
Setelah bentrokan terjadi, akhirnya asisten II Fathul Gani keluar menemui massa aksi.
POIN TUNTUTAN MASSA AKSI KEPADA GUBERNUR NTB:
- Menuntut dan mendesak Pemprov NTB (Pj Gubernur) untuk segera menutup total secara permanen semua tambang galian C yang legal yang berada di seluruh wilayah di Kabupaten Lombok Timur.
- Menuntut dan mendesak Pemprov NTB (Pj. Gubernur) untuk menindak semua oknum pejabat yang ikut bermain di semua instansi pemerintahan yang berkaitan dengan tambang (ESDM dan DLHK).
- Menuntut dan mendesak Pemprov NTB (Pj. Gubernur) atas tambang galian C yang yang berizin dalam waktu 2X24 jam sampai kami mendapat kepastian hukum dan jaminan dari apa yang telah diamanatkan oleh Undang-undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menuntut dan mendesak Pemprov NTB (Pj. Gubernur) untuk menertibkan dan mencabut izin bagi para penambang yang melanggar SOP dan AMDAL. serta aturan lainnya yang telah di atur dalam Undang-undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 5. Menuntut dan mendesak Pemprov NTB (Pj. Gubernur) untuk mereklaması lingkungan dan alam yang rusak sebagai dampak limbah tambang galian C selama 12 tahun.
- Menuntut dan mendesak Pemprov NTB (Pj Gubernur) untuk memberikan sangsi hukum dan denda sebagaimana telah di atur dalam amanat Undang-undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menuntut dan mendesak Pemprov NTB (Pj, Gubernur) untuk memberikan ganti rugi kepada semua desa terdampak oleh limbah tambang galian C selama 12 tahun.
Setelah pembacaan tuntutan oleh korlap Aksi, Fathul Gani menandatangani poin tuntutan dan menyampaikan bahwa dari pihak birokrasi menerima tuntutan masa aksi dan akan dikawal permasalahan ini sampai selesai.
“kami terima tuntutan ini dan kami akan kawan masalah ini, hari Senin saya akan langsung menuju lokasi ini merupakan konsekuensi dari apa yang sudah kami tanda tangani hari ini,” ungkapnya.
Selain poin tuntutan pada Gubernur NTB masyarakat juga membawa poin tuntutan untuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB.
POIN TUNTUTAN KEPADA DINAS LHK:
- Menuntut dan mendesak LHK Provinsi untuk menjalankan amanat undang-undang yang mengatur lingkungan hidup dan semua aturan yang berkaitan dengan dampak limbah tambang.
- Menuntut dan mendesak LHK Provinsi untuk segera dalam waktu 2×24 jam kengeluarkan rekomendasi penutupan bagi tambang yang telah mebuang limbah tambangsecara langsung tampa pengolahan yang mengakibatkan kerusakan alam dan ekosistem lingkungan di semua wilayah di kabupaten lombok timur.
- Menuntut dan mendekaak LHK Provinsi untuk segera memproses atau menindak lagi semua tambang yang telah melanggar undang-undang dan semua peraturan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, sengaja ataupun tidak disengaja
- Menuntut dan mendesak LHK Provinsi untuk menjalankan transparansidan keterbukaan informasi dalam proses pengaduan syarat izin tambang khususnya uji kelayakan dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
- Menuntut dan mendesak LHK Provinsi Untuk segera menindak oknum pejabat atau siapapundalam proses pengajuanizin tambang dan yang melakukan pembiaran atas terjadinya kerusakan akibat limbah tambang di semua wilayah Kabupaten Lombok Timur.
“Satu tuntutan kami tutup tambang selesai tidak ada lagi tuntutan kami tutup tambang real kami aman beribadah, aman bertani, air jernih ini kami pakai untuk ibadan, bertani, berkebun, mandi, bersuci dan lain sebagainya,” ujar korlap aksi Selvin Iriawan saat di wawancarai media ini .
“Permasalahannya ini sudah terdampar 12 tahun, air keruh, debu, batu, kayu, semua yang ada di bumi ini dialirkan sebagai septi tank kami ini,” lanjutnya, (EMAAAAA).