Lombok Tengah – Pemerintah Desa (Pemdes) Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, dinilai telah melakukan tindakan sewenang-wenang yakni dengan mengganti Ketua dan pengurus Karang Taruna di desa tersebut.
Kepala Desa Pejanggik, Ahmad Nusilah, yang terpilih kembali pada pilkades 2022-2028, diduga melakukan intervensi dan menggagas pergantian Pengurus Karang Taruna Desa yang sah dan masih dalam periode jabatan.
Di mana Pemdes Pejanggik pada Kamis(29/09/2022), mengumpulkan Kepala Dusun untuk melakukan pergantian Pengurus Karang Taruna dan pemilihan ketua yang barubaru,sedangkan kami dari pengurus Karang Taruna sedang melakukan rekrutmen anggota untuk penguatan Lembaga Karang Taruna itu sendiri yang seharusnya kami lakukan sebelum pilkades 2022-2028 akan tetapi kami tunda sampai pemilihan pilkades selesaiselesai, “Hamzan Wadi, Ketua Panitia Rekrutmen Anggota Karang Taruna 2022-2025.
Dalam acara Pemilihan Ketua Karang Taruna tersebut, terdapat 3 calon yang diusulkan forum. Pemilihan dilakukan secara voting di Kantor Desa, dan hasilnya pemuda bernama Roy Suriana Rendy terpilih sebagai Ketua Karang Taruna baru.
Meski pemilihan tersebut nampaknya berlangsung demokratis, ternyata Pengurus Karang Taruna yang sah tidak menyetujui proses pemilihan tersebut.
Adanya dugaan intervensi kepala desa, dan mekanisme yang dipakai dalam pemilihan pengurus Karang Taruna Desa Pejanggikk yang baru tersebut, dinilai telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Kepala Desa dalam AD/ART Karang Taruna hanya mengukuhkan saja, bukan mengintervensi sampai dengan menggelar acara pemilihan. Ini ranah dan kewenangannya organisasi Karang Taruna, biarkan mereka berjalan secara mandiri dan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART,” Sahromi, Ketua Karang Taruna Pejanggik, Jum’at(30/09/2022).
“Yang terjadi di Desa Pejanggik ini adalah semau-maunya kepala desa. Pemilihan saja dilakukan oleh Kepala Dusun dan perwakilan Pemuda yang dari pihaknya, jelas mekanisme seperti itu tidak sesuai aturan. Sedangkan masih ada Pengurus Karang Taruna Desa yang lama dan sah, tapi mereka tidak dilibatkan dalam proses pergantian. Padahal sebaiknya kan dicari titik temunya, jangan malah Kades sendiri yang memunculkan konflik. Kami dari Pihak Kepengurusan Karang Taruna Desa Pejanggik sudah mengingatkan ini, tapi Kades tidak mau menerima aturan,” imbuh M Tawan, Sekertaris Umum Karang Taruna Desa Pejanggik 2020-2025.
Kepolisian turun tangan di acara tersebut, sebab 1 hari sebelum acara pemilihan berlangsung, Pengurus Karang Taruna Desa Periode 2020-2025 yang sah, sempat melakukan Mediasi dengan pihak Pemdes dan Perwakilan Pemuda Desa Pejanggik namun tidak menemukan titik temu.

Dijelaskan Sahromi, Ketua Karang Taruna Desa Pejanggik sendiri tidak menerima undangan terkait Pemilihan Karang Taruna baru dan tidak menyetujui agenda pemilihan Ketua Karang Taruna Desa Pejanggik yang baru yang diatur oleh pihak Desa.
Sikap dan kebijakan Kepala Desa Pejanggik yang mengintervensi Karang Taruna juga dinilai menyalahi aturan Permensos RI 25/2019, dan juga Permendagri 14/2018.
“Dalam Peraturan Menteri Sosial dijelaskan kewenangan serta hubungan kepala desa terhadap Karang Taruna. Tapi tetap saja acara pemilihan digelar oleh Kades, ini tentu jadi preseden buruk bagi hubungan Karang Taruna dengan Pemerintah Desa,” Sahromi
M Tawan kembali menegaskan bahwa organisasi Karang Taruna bersifat mandiri dan memiliki aturan AD/ART yang harus dihargai oleh Pemerintah.
“Jadi kami menginginkan kepala desa yang baru sekarang ini tidak mengintervensi berlebihan di luar kewenangannya, hormati Karang Taruna sebagai organisasi mandiri dan mitra pemerintah yang memiliki aturan AD/ART sebagai landasan dalam menjalankan organisasi. Jadi Karang Taruna itu bukan hak prerogatif kepala desa,” Sahromi, yang merupakan Ketua Karang Taruna Desa Pejanggik ini.