Mataram — Pedagang di Kota Mataram menyampaikan kekecewaan mereka terhadap keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku pada Januari 2025. Keputusan ini dinilai memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi COVID-19.
Salah seorang pedagang di Kota Mataram, Ibu M, menyatakan permasalahan yang akan ia hadapi jika PPN resmi berlaku pada 2025 mendatang. Sebagai pemilik usaha, tentunya ia perlu memikirkan harga jual kepada konsumen. Penentuan harga ini sangat dipengaruhi oleh jumlah PPN yang harus ia bayarkan. Jika PPN bertambah, maka kenaikan harga juga pasti terjadi.
Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12% akan menyusahkan pedagang mengingat daya beli masyarakat yang masih rendah. Kunjungan pasar telah menurun sejak pandemi Covid-19 dan belum pulih hingga sekarang. Perubahan PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022 lalu saja sudah cukup membuatnya pusing.
Pedagang lain di Kota Mataram, Ibu A, juga menyatakan pendapatnya yang kecewa terhadap kenaikan PPN pada Januari mendatang. Ia mengatakan bahwa dalam menjalankan usaha terdapat biaya lain yang perlu dipertimbangkan seperti biaya distribusi dan gaji karyawan. Di sisi lain, ia juga harus mempertimbangkan harga jual untuk konsumen. Ini menjadi dilema bagi para pengelola usaha. “Tapi mau gimana, ya. ‘Kan utang negara juga banyak,” ucapnya pasrah.
Keputusan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada rapat kerja dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi XI DPR. Ia menyatakan bahwa kenaikan PPN dilakukan sesuai UU HPP untuk menjaga kesehatan APBN.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) itu sendiri adalah pajak yang ditarik atas konsumsi barang atau jasa yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. PPN ditanggung oleh konsumen dengan harga jual barang yang sudah ditambahkan dengan pajak yang berlaku. Sementara itu pemerintah pusat akan memungut PPN melalui perusahaan penjual barang atau jasa tersebut.