Dusun Montong pace, jati sela kec. Gunung sari. Nusa Tenggara Barat
LOMBOK BARAT-Terjadi Pencurian Keramik pada tanggal 15 september 2021 yang ada di dusun motong pace , menurut dari narasumber (Bu.Hikmaul Zahra, 32tahun) sebagai BPD dan (Pak.Munhar, 41tahun) sebagai Kepala kewilayahan tersebut Telah terjadi kasus pencurian keramik pada (Pak.Huda,48 tahun) yang bekerja sebagai penjual keramik (SWASTA) mengaku sering merasakan keluhan keramik ditokonya hari demi hari makin berkurang tanpa ada pembeli, namun beliau belum mengetahui penyebab keramiknya berkurang dan keesokan harinya kegelisahan pak.Huda dinyatakan telah terjadi kecolongan ditokonya pada saat toko miliknya sudah tutup. Seseorang yang ber inisial AZ berusia 28 tahun ini menjadi salah satu orang yang telah dicurigai oleh warga di dusun tersebut. Warga mengaku melihat keanehan dari gerak gerik AZ didepan toko keramik milik pak Huda.
Setelah Warga sekitar melihat keanehan dari gerak gerik AZ keesokan hariya warga mendatangi rumah milik AZ untuk menanyakan kejadian aneh semalam namun warga sekitar melihat barang bukti beberapa keramik dirumah AZ, setelah warga melihat barang bukti warga sekitar melaporkan kejadian tersebut ke Kadus namun pak Kadus menyerahkan kasus tersebut ke Polres dikarenakan mencegah terjadinya negosiasi antar si korban dan sipelaku, setelah kasus diproses oleh pihak Polres meng introgasi si pencuri ber inisial AZ mengaku mencuri dikarenakan kesulitan ekonomi ditambah istrinya baru saja melahirkan. Setelah selesainya masa introgasi dan kasus diproses untuk mengambil tindak lanjut atas pasal kejadian tersebut dikenakan pasal 15 tahun penjara dan denda 5juta rupiah tersebut. Setelah Si korban (pak Huda) mendengar hukuman tersebut beliau memberikan maaf dan keringana kepada pelaku untuk menyelesaikan secara berdamai namun diatas perjanjian AZ dengan pak Huda. AZ berjanji tidak akan mengulanginya lagi.