MATARAM — Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram melaporkan kasus pernikahan anak di bawah umur ke Kepolisian Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 24 Mei 2025. Pernikahan ini melibatkan seorang siswa SMP dan seorang siswa SMK. Video prosesi pernikahan mereka tersebar luas di media sosial dan menarik perhatian publik.


LPA menyoroti usia mempelai perempuan yang sangat muda dan menyebut pernikahan ini melanggar perlindungan hukum anak. Ketua LPA Mataram, Joko Jumaidi, menyatakan bahwa lembaganya mengejar semua pihak yang ikut serta dalam proses pernikahan, termasuk orang tua kedua mempelai dan penghulu.
Pemerintah desa sempat berusaha mencegah pernikahan tersebut. Namun, orang tua kedua belah pihak tetap melangsungkan pernikahan tanpa memberi tahu aparat desa. Menurut LPA, pihak laki-laki membawa mempelai perempuan sejak April 2025. Keluarga kemudian menggelar pernikahan pada Mei 2025, meskipun aparat desa mencoba menghentikan rencana tersebut.


LPA menilai praktik pernikahan anak dapat merusak masa depan anak dan melanggar hak-hak dasar mereka. Lembaga itu mendesak kepolisian agar menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku.