Lombok Tengah — Warga Desa di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dikejutkan oleh pernikahan sepasang remaja yang masih berusia 14 dan 16 tahun. Video pernikahan mereka viral di media sosial setelah diunggah oleh akun lokal pada Minggu (16/6/2025), dan langsung memancing ribuan reaksi dari warganet.
Pernikahan tersebut berlangsung meriah dengan prosesi adat lengkap. Kedua mempelai terlihat mengenakan busana tradisional khas Sasak, lengkap dengan hiasan kepala dan dekorasi pelaminan yang mewah. Meski usianya terbilang belia, mempelai perempuan tampak percaya diri menjalani prosesi pernikahan.
Menurut informasi yang dihimpun, mempelai pria diketahui berusia 16 tahun dan baru lulus sekolah menengah pertama, sementara mempelai perempuan masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Keluarga kedua belah pihak menyetujui pernikahan ini karena alasan adat dan kesepakatan keluarga.
Kepala Desa setempat membenarkan adanya pernikahan tersebut. “Pihak keluarga sudah mengurus surat dispensasi usia nikah ke pengadilan agama,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (17/6/2025).
Fenomena nikah dini ini menuai pro dan kontra. Sebagian warganet menyayangkan keputusan tersebut karena dianggap bisa mengganggu masa depan pendidikan anak, sementara yang lain menilai itu merupakan hak keluarga dan bagian dari budaya lokal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lombok Tengah belum memberikan keterangan resmi. Namun, peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya edukasi dan sosialisasi terkait batas usia ideal pernikahan serta dampak psikologis dan sosial dari pernikahan usia dini.