
Mataram, NTB – Peredaran liquid vape tanpa cukai asli di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan Bea Cukai. Meski sudah dilakukan berbagai upaya pengawasan dan penindakan, liquid vape ilegal tetap beredar di pasaran, terutama melalui jalur informal dan toko-toko yang tidak mematuhi regulasi cukai.
Bea Cukai Mataram bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait telah melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti liquid vape ilegal. Pada April 2025, Bea Cukai Mataram memusnahkan 19 botol liquid vape ilegal hasil penindakan selama periode 2024-2025. Total nilai barang sitaan ini mencapai sekitar Rp.10jt
Selain itu, aparat kepolisian di Mataram juga aktif melakukan pencegahan penyalahgunaan liquid vape ilegal dengan memberikan imbauan kepada masyarakat di berbagai wilayah, seperti di Jalan TGH Bangkol Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga agar tidak menggunakan produk liquid vape ilegal yang tidak terjamin keamanannya dan tidak membayar cukai sesuai ketentuan.
Peredaran liquid vape ilegal tanpa cukai menimbulkan kerugian negara karena tidak adanya pemasukan cukai yang seharusnya dibayarkan. Selain itu, produk ilegal ini berpotensi membahayakan kesehatan pengguna karena tidak melalui pengawasan kualitas yang ketat. Bea Cukai dan aparat terkait terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran liquid vape ilegal di NTB agar industri vape yang legal dan taat aturan dapat berkembang dengan sehat.