KKN-T Unram Gandeng DPMPTSP Adakan Pembuatan NIB di Desa Sama Guna

0
142

LOMBOK UTARA,

KKN Tematik Unram Desa Sama Guna, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait izin usaha dengan tema “Pengembangan Produk Lokal Terhadap Usaha Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Sama Guna” yang bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpandu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) kabupaten Lombok Utara pertempat di aula kantor desa Sama Guna pada Selasa (19/07/22)

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Usaha kecil menengah (UKM) menjadi salah satu penopang bagi perekonomian masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali bagi desa Sama Guna. Selain bermata pencaharian sebagai petani, masyarakat desa Sama Guna juga banyak yang bergerak pada industri UMKM. Namun sayangnya, masih sangat sedikit masyarakat desa Sama Guna yang mengantongi izin usaha dan NIB atau Nomor Induk berusaha. Akibatnya, hal ini mempersulit mereka dalam pengajuan kredit di perbankan untuk mengembangkan usahanya.

Selain mengadakan sosialisasi, KKN Tematik Unram yang bekerjasama dengan DPMPTSP Lombok Utara Juga melaksanakan pelayanan NIB langsung dan gratis di hari yang sama.

Sosialisasi terkait dengan pemasaran produk UMKM dan Nomor Induk berusaha ini diikuti oleh pelaku UMKM dari sembilan dusun yang terdapat di desa Sama Guna yakni, Kapu, Dasan Tengak, Langgem Sari, Montong, Kroya, Sebaro, Selebung, Gerenggeng, dan Bimbi Jangkar

Dalam kegiatan sosialisasi ini, bapak Erwin Rahadi selaku pemateri menyampaikan mengenai pentingnya kepemilikan NIB bagi pelaku UMKM. “Selain agar usaha mereka dapat terdaftar di dinas perizinan, juga agar mereka dapat dengan mudah mengajukan kredit usaha ke perbankan,” ujar Erwin Rahadi. Sementara itu bapak Erick Barsam menjelaskan mengenai pengembangan usaha dari masyarakat pemilik UMKM, serta pentingnya NIB bagi pengembangan usaha mereka

Menurut Bapak Iskandar Rozidi, kepala dusun Kapu, sekaligus pelaku UMKM di Desa Sama Guna, kegiatan Sosialisasi dan Pembuatan Nomor Induk Berusaha ini sangatlah membantu bagi para pelaku UKM dan UMKM di desa Sama Guna, terutama bagi mereka yang kurang paham bagaimana caranya memanfaatkan sistem online.

Sementara itu menurut Lalu Muhammad Wisnu Wardhana,  ketua KKN Tematik Unram Desa Sama Guna, kepemilikan NIB dan izin usaha  ini akan jelas mempengaruhi UMKM di Desa Sama Guna. Selain itu, “NIB juga sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), angka pengenalan impor, dan akses kepabeanan, terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor. Artinya dengan NIB, pemilik usaha tidak lagi perlu mengurus tiga izin usaha tersebut,” kata Wisnu.

Hal ini juga akan mempermudah untuk mengembangkan serta memperluas pemasaran UKM dan UMKM yang ada di Desa Sama Guna. “Dengan adanya sosialisasi tentang izin usaha dan NIB ini, saya berharap ada kemajuan yang dirasakan disetiap pelaku UKM dan UMKM yang ada di Desa Sama Guna,” tutupnya.