
Mataram-Info lombok-Ratusan masa aksi serbu rektorat demi kejelasan kebijakan. Serta mendesak para birokrasi untuk menindak lanjut oknum yang terbukti melakukan Praktik KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme), Selasa(24/9).
Aksi hari selasa (24/9) merupakan aksi lanjutan yang sebelumnya sudah dilakukan beberapa minggu sebelumnya. Aksi ini dilakukan kembali dikarenakan oleh aksi pertama yang sudah di katakan akan di terima oleh tuntutan mahasiswa kini belum terealisasikan. Mengenai fasilitas, kebijakan uang pangkal bagi mahasiswa, kebijakan matakuliah umum yang dihapuskan yang merugikan mahasiswa serta adanya isu KKN (korupsi Koslusi Nepotisme) di birokrat Universitas.
Aksi ini ditambah dengan poin adanya isu uang bidikmisi yang ambil oleh pihak birokrasi, dan isu penyuapan mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata). Hal ini menjadi pukulan telak sebuah akademisi yang menjadi wadah orang untuk mencari ilmu melakukan praktek KKN(Korupsi Kolusi Nepotisme).
Uang bidikmisi yang harusnya menjadi uang tunjangan hidup mahasiswa kurang mampu malah menjadi uang pribadi beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kegiatan suap menyuap yang terjadi di birokrasi Universitas Mataram, menjadi hal lumrah. Terutama mengenai KKN (Kuliah Kerja Nyata) yang menjadi kegiatan wajib untuk menempu perkuliahan yang menjadi syarat wajib untuk bisa wisuda menjadi sangat mudah dibeli dengan angka-angka.
Hal ini terbukti dan pihak birokrasi mengatakan sudah memutasikan pegawai tersebut. Sehingga beberapa poin yang disuarakan diantaranya :
- Pemotongan UKT bagi mahasiswa yang mencentang tugas akhir atau skripsi.
- Memperbaiki sistem KKN dan bantuan akomodasi Kegiatan KKN.
- Mempercepat pengadaan fasilitas pembelajaran di setiap fakultas.
- Transparansi anggaran kemahasiswaan.
- Menaikkan anggran kemahasiswaan ( BEM Unram, DPM Unram, UKM Unram, BEM Fakultas, dan UKF Fakultas.
- Menyelsaikan kasus suap KKN dan penlepan Beasiswa Bidikmisi Pengganti.
- Meerbtkan SK rektor tentang penghapusan uang pangkal bagi mahasiswa tidak mampu.
- Merumuskan kebijakan yang tidak merugikan mahasiswa dalam perubahan mata kuliah umum TPB.
- Melibatkan mahasiswa dalam melakukan suatu kebijakan.