(Potret bersama Bapak Taufan, S.H., M.H., selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram beserta para Staff Perangkat Desa Lebah Sempage)

LEBAH SEMPAGE, LOMBOK BARAT – Mahasiswa KKN-PMD Universitas Mataram 2023 bersama Bapak Taufan, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram) mengadakan Seminar Legal Drafting dengan judul “Pelatihan dan Diskusi Legal Drafting tentang Penyusunan Peraturan Desa”. Kegiatan Seminar yang diadakan dalam rangka membantu Desa Lebah Sempage khususnya Perangkat Desa Lebah Sempage dalam menyusun Peraturan Desa serta membantu menyempurnakan Peraturan Desa yang sedang disusun.

Kegiatan tersebut juga bertujuan tidak hanya untuk membantu dalam menyusun serta menyempurnakan Peraturan Desa Lebah Sempage, namun juga untuk memberikan Pemahanan dan Ilmu Pengetahuan tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan terutama Perdes (Peraturan Desa) agar sesuai dengan Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. Rangkaian Kegiatan tersebut merupakan salah satu program kerja tambahan yang diminta langsung oleh pihak Desa. Dimana Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Desa Lebah Sempage, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (26/7/2023).

Kegiatan Seminar Legal Drafting tersebut merupakan rangkaian terakhir dari beberapa rangkaian kegiatan yang telah diselenggarakan oleh Mahasiswa KKN-PMD Universitas Mataram, mulai dari kegiatan Demo Masak, Sosialisasi Stunting bersama BKKBN, hingga Sosialisasi Pemasaran bersama Disperindag dan yang terakhir rangkaian Seminar Legal Drafting. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Perangkat Desa.

Dalam kegiatan Seminar ini Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diberi pelatihan dan juga diskusi bersama Bapak Taufan, S.H., M.H. selaku Pemateri . “Untuk menciptakan suatu Peraturan Perundang-Undangan yang baik dan sebisa mungkin akan berdampak secara langsung, maka harus melibatkan Masyarakat setempat sebagai Kumpulan atau organisasi yang akan menjadi sasaran dari Peraturan tersebut, dalam hal ini termasuk Peraturan Desa” jelas Bapak Taufan, Rabu (26/0/23). sebagaimana dipaparkan oleh Bapak Taufan bahwa Perangkat Desa beserta BPD harus melibatkan Masyarakat untuk terjun langsung ke Masyarakat agar apa yang diinginkan Masyarakat dapat tertuang dalam Peraturan yang akan disusun.

Dalam kegiatan ini rangkaian diskusi dilaksanakan cukup panjang, salah satunya juga membahas mengenai regulasi pungutan yang menjadi permasalahan di Desa Lebah Sempage.

“Salah satu yang menjadi permasalahan juga di desa kita ini adalah terkait regulasi pungutan, kadang kita juga bingung bagaimana cara membuat dan menjalankan aturan mengenai pungutan pada Masyarakat, agar Masyarakat mau membayar dan mengerti mengenai aturan pungutan yang ditetapkan oleh Desa” ujar Pak Habibi selaku Sekretaris Desa Lebah Sempage dalam giat diskusi Seminar Legal Drafting, Rabu (26/7/2023).

Mengenai penetapan regulasi pungutan tersebut bapak Taufan menyampaikan bahwa suatu penetapan pungutan harus disertai dasar pungutan dan dibuatkan Peraturan beserta Keputusan tentang Penetapan Pungutan agar tidak terjadi suatu pelanggaran yang mengakibatkan punggutan tersebut masuk ke dalam Pungli (Pungutan Liar).

Namun, melihat bagaimana Rancangan Peraturan Desa Lebah Sempage yang masih dalam tahapan penyusunan, ditemukan beberapa kekeliruan yakni kurang tepat dalam penyusunan kata, sasaran dari Peraturan yang dibuat belum tepat sasaran, Mekanisme Penyusunan yang masih keliru, dan beberapa Diksi kata yang kurang tepat penggunaannya, sebagaimana dikoreksi saat Seminar Legal Drafting oleh Bapak Taufan, S.H., M.H.

Sehingga pada saat kegiatan Seminar, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, BPD dan peserta yang hadir cukup antusias mendengarkan Materi yang langsung disampaikan oleh Bapak Taufan, S.H., M.H., selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram mengenai Materi Legal Drafting yang berjudul Pelatihan dan Diskusi tentang Penyusunan Peraturan Desa. Dimana Bapak Taufan memberikan materi dan pelatihan yang begitu komunikatif kepada peserta yang hadir dan langsung mengoreksi Rancangan Peraturan Desa Lebah Sempage dan Rancangan Peraturan Kepala Desa Lebah Sempage.

Dalam seminar tersebut bapak Taufan juga memberikan arahan dan juga pemahaman kepada Peserta yang didominasi oleh Perangkat Desa, dan BPD agar saat membuat Rancangan Peraturan Desa, maka harus sesuai dengan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa yakni harus mengacu kepada Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang, UU. No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa, Peraturan Pemerintah Daerah tentang Desa dan UU. No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pedoman Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang, Peraturan Pemda tentang Desa, dan Permendagri tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa.

Berhasilnya rangkaian kegiatan tersebut, tidak terlepas dari kerjasama yang dilakukan oleh Mahasiswa KKN-PMD Universitas Mataram, Bapak Taufan, S.H., M.H. serta keantusiasan Peserta Seminar dalam membantu rangkaian kegiatan dari awal hingga akhir.