Asal nama desa Andalan diambil dari nama tokoh adat di desa tersebut yaitu datuk Andalih. Desa Andalan Mempunyai 6 Dusun diantaranya Dusun Embar-Embar,Batu Gembung,Dasan Gelumpang,Terbis,Batu Jingkiran dan Pawang Tenun.

Perkampungan datuk Andalih dulunya terletak didusun Embar-Embar khusus perkampungan yang orang-orangnya mempunyai jabatan tinggi. Dusun Embar-Embar merupakan dusun paling awal masuknya islam oleh karna itu dusun embar-embar kental dengan islamiahnya pun tidak ada yang memakai sapuq dan dodot yang merupakan adat. Beda ceritanya dusun yang berada dibagian atas seperti Batu Gembung, Dasan Gelumpang, Terbis, Batu Jingkiran dan Pawang Tenun ini dikarenakan anak agung dulu masa penjajahan dari Bali salah satu wilayah yang tidak bisa dijajah adalah dusun Embar-Embar juga dusun bagian atas sudah merupakan adat dan tradisi memakai sapuq dan dodot itu sendiri dalam acara begawe dan lainnya sudah turun temurun.

Dulunya dusun Embar-Embar ini dinamakan Dasan Billa atau Orong Bela diambil asal kata tersebut bermakna Orang Bela atau Orang Pembela Agama dan rencananya akan dimekarkan dusun tersebut oleh pak kades Megawadi untuk mengembalikan nama dusun Dasan Bila.

Wilayah-wilayah adat yang terletak di desa Andalan pada saat Bulan Lebaran tidak perbolehkan warganya untuk menikah karena kebetulan pada saat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha ada bulan lalang, karena bulan lalang itu sangat tidak diperbolehkan untuk menikah pada adat jika ada yang menikah pada rentang waktu tersebut akan didenda tapi tidak berlaku untuk dusun Embar-Embar itu diperbolehkan dan sah-sah saja. Tradisi kawin di Desa Andalan ini masih memakai tampah wirang siapapun orangnya yang misalnya mengambil (menculik) anak orang maka harus haji kramah gubuk itu ada jadi uang bolong satak 24 bukan uang kertas itu harus ada (wajib) sama kain putih 2 lembar, pemangan 2 dan Sapi 1 ekor untuk dibagi ke masyarakat, beda dengan seserahan dan istilah maharpun tidak ada di adat tersebut.

Untuk sejarah dari dusun adat yang ada di desa Andalan ditandai dengan berdirinya Masjid Kuno sejak 500 tahun yang lalu, masjid ini terletak di dusun Batu Gembung. Terdapat istilah Metu Telu (waktu telu\tiga waktu) istilah ini berdasarkan pendapat dari tokoh adat atau sesepuh di desa Andalan waktu telu sebenarnya hanya basa basi yang sebenarnya tidak diketahui pasti kebenarannya maksud dari istilah tersebut adalah bertelur, tumbuh dan beranak.

Untuk dusun Batu Gembung memiliki 2 cara adat dimana hukum islam dan hukum adatnya sama-sama bisa dikerjakan seperti acara maulid mereka bisa mengerjakannya dengan 2 cara yaitu berdasarkan adat dan berdasarkan islam, berbeda dengan dusun-dusun lain yang berada dibagian atas karna lebih dikhususkan antara adat dan islam.

Selanjutnya membicarakan adat aji krama gubuk ada beberapa istilah disini seperti Dosa Iliyan Pati, Dosa Pati, Bila Bibir, Bila Mampak. Hukum jika melakukan dosa tersebut seperti Dosa Pati misalnya seseorang menzinahi istri orang lain dan ketahuan itu akan didenda 100 ribu uang bolong dengan rincian 1 uang bolong berharga Rp 3.000,00 mata uang Indonesia. Sedangkan Dosa Iliyan Pati dibagi 2 hukumannya lebih ringan,Bila Bibir contohnhya seperti kita memaki orang lain(mengumpat) itu didenda seribu uang bolong,dan Bila Mampak contoh membawa lari(kawin lari) dan ketahuan orang lain itu ada hukuman. Dianjurkan saat mau kawin lari harus diam diam tanpa sepengetahuan siapapun jika tidak ada pelangaran maka dianjurkan hanya menyiapkan uang 3,5 juta, kantong bolong 244 sama tembasa 2 pemangan 2(kain putih) sebagai sahnya acara pernikahan tersebut secara adat dan islam ataupun hukum dinegara tersebut.