Sudah Pasti Kah Pemilu 2024 atau Diundur ke 2027?

0
299
Ilustrasi (Foto: Septianda Perdana/ANTARA)

Mataram – isu Pemilihan Umum yang mengalami penundaan dari 2024 menjadi tahun 2027 telah dibantah oleh pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum dikarenakan pemunduran jadwal Pemilu tersebut tidak memungkinkan secara aturan.

Pemilihan Umum 2024 mendatang diusulkan oleh pemerintah jatuh pada bulan April atau Mei. Berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengusulkan diadakan pada bulan Februari.

“Kami mengusulkan agar hari pemungutan suaranya dilaksanakan pada bulan April seperti tahun-tahun sebelumnya atau kalau masih memungkinkan Mei 2024,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam rapat dengan Komisi II DPR, dalam keterangan yang tertulis di Kompas.com, Kamis (16/9/2021).

Sebelumnya ramai beredar isu di media sosial bahwa Pemilu diundur menjadi tahun 2027 karena ketidakpastian akan kondisi pandemi Covid-19 di tanah air. Isu ini bahkan sempat menjadi perbincangan di internal partai politik dan elemen masyarakat.

“Awalnya saya baca mengenai Pemilu 2027 dan masih isu bahwa Pemilu 2024 akan di laksanakan karena adanya pandemi Covid yang terjadi di Indonesia. Jadi karena ketidakpastian inilah penyelenggaran Pemilu di tahun di 2024 di undur jadi 2027,” ujar Talika Putri Wigati salah seorang mahasiswi jurusan Hukum di Universitas Mataram.

“Tapi itu hanya isu, dan pemerintah juga sudah membantah isu itu. Karna jika Pemilu di undur  itu juga akan berdampak dengan pemerintahan dan membahayakan kehidupan negara di indonesia karna legitimasi dan konstitusionalitas presiden yang mempimpin negara dalam memimpin. Kondisi darurat itu bakal di pertanyakan karena dapat mengancam demokrasi dan tidak sehat. Jadi Pemilu 2024 tetap di laksanakan sesuai dengan jadwal yang di tentukan,” tambahnya.