Lombok Tengah, infolombok.id – Sejumlah Warga Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Desa Bonder guna menuntut pengembalian dana program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2018 yang diduga terjadi pungli oleh Kepada Desa (Kades) Bonder, Lalu Hamzan Wadi, Kamis (14/2).
Kedatangan massa tersebut guna mempertanyakan terkait dengan besaran biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk membuat sertifikat tanah melalui program PTSL Prona serta menuntut Kades untuk mengembalikan uang pungli yang telah dipatok Kades yang terbilang cukup besar . “Kami ingin melihat rincian biaya itu sehingga jelas kemana uang 350 ribu itu digunakan,” ungkap Riadi, salah satu peserta aksi.
Sementara itu, perwakilan pemuda Bonder, Lalu Septiawan mengatakan, akan tetap menuntut kades untuk segera mengembalikan uang pungli yang telah diminta kemasyarakat sesegera mungkin.”Kami akan tuntut. Uang kami harus kembali. Kami tidak akan menuntut jika uang jelas digunakan kemana arahnya,” ungkapnya.
Dalam aksi untuk rasa tersebut warga ditemui oleh Kepada Desa Bonder Lalu Hamzan Wadi, BPD, dan beberapa Kepala Dusun di Desa Bonder dan terjadi dialog panjang antara kades dan massa yang akhirnya mendapati kesepakatan. Selama aksi berlansung, sempat terjadi kericuhan antara warga yang pro dan kontra.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat perjanjian yang langsung ditandatangani oleh kedua belah pihak ditempat unjuk rasa berlangsung. Surat perjanjian tersebut berisi kesepakatan dimana biaya pembuatan untuk warga yang belum lengkap persyaratannya akan tetap dikenakan biaya 350 ribu dan untuk yang sudah lengkap akan dikenakan biaya 250 ribu. Sementara untuk warga yang terlebih dahulu sudah mengeluarkan uang lebih dari kesepakatan diatas maka akan dikembalikan oleh panitia PTSL. “Yang lebih dari 350 akan dikembalikan dan jadi tanggung jawab pihak yang sudah menarik uang kami,” jelasnya.